Rabu, 16 Oktober 2013

TULISAN 3

Macam-Macam Layanan Telematika

1. Layanan Keamanan
Layanan telemaatika juga dimanfaatkan pada sektor-sektor keamanan seperti yang sudah dijalankan oleh Polda Jatim yang memanfaatkan TI dalam rangka meningkatkan pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka layanan pengaduan ataulaporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses 1120. Selain itu juga telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas.
Polda Jatim memiliki websitedi http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani masyarakat melalui internet. Hingga kini  masih terus dikembangkan agar dapat secara maksimal melayani masyarakat. Bahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak memanfaatkan fasilitas website inidan sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau setiap perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari masyarakat maupunlaporan internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya penanganan kasus kejahatan semata,tapi juga termasuk laporan terkait lalu lintas, intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) dimasyarakat, pengamanan untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam.
Masyarakat juga bisa menyampaikan uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari aparat kepolisian melalui email atau website . Semoga saja daerah-daerah lainnya yang tersebar diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi telematika seperti halnya Polda Jatim agar terciptanya  negara Indonesia yang aman serta disiplin. 
             Indonesia perlu menciptakan suatu lingkunganlegislasi dan peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik,tanda tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dankeamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi. Di samping itu, diperlukan pulapenyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI,perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, danpenyelesaian sengketa.
Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel,serta selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dankejahatan baru yang timbul sejalan dengan perkembangan telematika.

2. Layanan Context Aware dan Event-Based Context-awareness

        Merupakan kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunanaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai prefensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. Tiga hal yang menjadi perhatian sistem context-aware menurut albrecht schimidt, yaitu:

The Acquisition of context
Hal ini berkaitan dengan pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks yang diinginkan, sebagai contoh: pemilihan konteks lokasi, dengan penggunaan suatu sensor lokasi tertentu (misalnya: GPS) untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi tersebut.

The Abstraction and Understanding of Context
Pemahaman terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi nyata, bagaimana informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan kinerja aplikasi, dan bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam suatu konteks.

Application Behaviour Based on The Recognized Context
Terakhir, dua hal yang paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana caranya memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem.

3. Layanan Perbaikan Sumber
Telematika untuk mempersatukan bangsa dan memberdayakan rakyat Indonesia pada saat ini tengah dalam masa transisi menuju negara demokrasi. Dengan sistempemerintahan yang terdesentralisasi dalam negara kesatuan dan persatuan bangsa yang kukuh.Untuk mempercepat proses demokrasi dalam kesatuan dan persatuan tersebut, Indonesia harusmampu mendayagunakan potensi teknologi telematika untuk keperluan :
            Meniadakan hambatan pertukaran informasi antar masyarakat dan antar wilayah negara,karena hanya dengan demikian berbagai bentuk kesenjangan yang mengancam kesatuanbangsa dapat teratasi secara bertahap.
            Memberikan kesempatan yang sama serta meningkatkan ketersediaan informasi danpelayanan publik yang diperlukan untuk memperbaiki kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, serta memperluas jangkauannya agar dapat mencapai seluruh wilayahnegara.
            Memperbesar kesempatan bagi usaha kecil dan menengah untuk berkembang karenadengan teknologi telematika mampu memanfaatkan pasar yang lebih luas.
            Meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kemampuan inovasi dalam sektor produksi,serta memperlancar rantai distribusi,agar daya saing ekonomi nasional dalam persainganglobal dapat diperkuat.
            Meningkatkan transparansi dan memperbaiki efisiensi pelayanan publik, sertamemperlancar interaksi antar lembaga-lembaga pemerintah, baik pada tingkatpusat maupun daerah, sebagai landasan untuk membentuk kepemerintahan yangefektif, bersih,dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

sumber: http://muhamadiqbalgustiandi.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar