Macam-Macam Layanan
Telematika
1. Layanan
Keamanan
Layanan
telemaatika juga dimanfaatkan pada sektor-sektor keamanan seperti yang sudah dijalankan
oleh Polda Jatim yang memanfaatkan TI dalam rangka meningkatkan pelayanan keamanan
terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka layanan pengaduan
ataulaporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses 1120. Selain itu juga
telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas.
Polda
Jatim memiliki websitedi http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani
masyarakat melalui internet. Hingga kini
masih terus dikembangkan agar dapat secara maksimal melayani masyarakat.
Bahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak
memanfaatkan fasilitas website inidan sangat bermanfaat dalam menangani
kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau setiap
perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari masyarakat maupunlaporan internal
untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya penanganan kasus kejahatan semata,tapi
juga termasuk laporan terkait lalu lintas, intelijen, tindak pidana ringan
(tipiring) dimasyarakat, pengamanan untuk pemilu, termasuk laporan bencana
alam.
Masyarakat
juga bisa menyampaikan uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari
aparat kepolisian melalui email atau website . Semoga saja daerah-daerah
lainnya yang tersebar diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi
telematika seperti halnya Polda Jatim agar terciptanya negara Indonesia yang aman serta
disiplin.
Indonesia perlu menciptakan suatu
lingkunganlegislasi dan peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup
perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur
keabsahan dokumen elektronik,tanda tangan digital, pembayaran secara
elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dankeamanan pemakai layanan
pemakai layanan jaringan informasi. Di samping itu, diperlukan pulapenyesuaian
berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur
HKI,perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan
pidana, danpenyelesaian sengketa.
Pembaruan
perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah yang
jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel,serta
selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi tertentu.
Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi
berbagai bentuk ancaman dankejahatan baru yang timbul sejalan dengan
perkembangan telematika.
2. Layanan
Context Aware dan Event-Based Context-awareness
Merupakan kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks
yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunanaan
network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter
itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar
user, berbagai prefensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user.
Tiga hal yang menjadi perhatian sistem context-aware menurut albrecht schimidt,
yaitu:
The Acquisition of context
Hal
ini berkaitan dengan pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks
yang diinginkan, sebagai contoh: pemilihan konteks lokasi, dengan penggunaan
suatu sensor lokasi tertentu (misalnya: GPS) untuk melihat situasi atau posisi
suatu lokasi tersebut.
The Abstraction and Understanding
of Context
Pemahaman
terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi nyata,
bagaimana informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan
kinerja aplikasi, dan bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap
inputan dalam suatu konteks.
Application Behaviour Based on
The Recognized Context
Terakhir,
dua hal yang paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan
tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana
caranya memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem.
3. Layanan
Perbaikan Sumber
Telematika
untuk mempersatukan bangsa dan memberdayakan rakyat Indonesia pada saat ini
tengah dalam masa transisi menuju negara demokrasi. Dengan sistempemerintahan
yang terdesentralisasi dalam negara kesatuan dan persatuan bangsa yang
kukuh.Untuk mempercepat proses demokrasi dalam kesatuan dan persatuan tersebut,
Indonesia harusmampu mendayagunakan potensi teknologi telematika untuk
keperluan :
Meniadakan
hambatan pertukaran informasi antar masyarakat dan antar wilayah negara,karena
hanya dengan demikian berbagai bentuk kesenjangan yang mengancam kesatuanbangsa
dapat teratasi secara bertahap.
Memberikan
kesempatan yang sama serta meningkatkan ketersediaan informasi danpelayanan
publik yang diperlukan untuk memperbaiki kehidupan sosial dan ekonomi
masyarakat, serta memperluas jangkauannya agar dapat mencapai seluruh
wilayahnegara.
Memperbesar
kesempatan bagi usaha kecil dan menengah untuk berkembang karenadengan
teknologi telematika mampu memanfaatkan pasar yang lebih luas.
Meningkatkan
produktivitas, efisiensi, dan kemampuan inovasi dalam sektor produksi,serta
memperlancar rantai distribusi,agar daya saing ekonomi nasional dalam persainganglobal
dapat diperkuat.
Meningkatkan
transparansi dan memperbaiki efisiensi pelayanan publik, sertamemperlancar
interaksi antar lembaga-lembaga pemerintah, baik pada tingkatpusat maupun
daerah, sebagai landasan untuk membentuk kepemerintahan yangefektif, bersih,dan
berorientasi pada kepentingan rakyat.
sumber: http://muhamadiqbalgustiandi.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar