Etik
(atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter,
watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan
norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian
tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang
dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau
pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk
mencari nafkah.
Etika
profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
(Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)
1. Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi
Pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh
sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada
anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu
dimata masyarakat.
Tujuan kode etik profesi adalah :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Alasan mengabaikan kode etik IT profesi antara lain :
*Pengaruh
sifat kekeluargaan.
Misalnya yang melakukan pelanggaran adalah keluarga
atau dekat hubungan kekerabatannya dengan pihak yang berwenang memberikan
sanksi terhadap pelanggaran kode etik pada suatu profesi, maka mereka akan
cenderung untuk tidak memberikan sanksi kepada kerabatnya yang telah melakukan
pelanggaran kode etik tersebut.
*Pengaruh jabatan
Misalnya yang melakukan pelanggaran kode etik profesi
itu adalah pimpinan atau orang yang meiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi
tersebut, maka bisa jadi orang lain yang posisi dan kedudukannya berada dibawah
orang tersebut akan untuk enggan melaporkan kepada pihak yang berwenang yang
memberikan sanksi, karena kekawatiran akan berpengaruh terhadap jabatan dan
posisinya pada profesi tersebut.
*Pengaruh
masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku
pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.
*Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
*Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
*Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
Sanksi Yang Diberikan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi
Sanksi pelanggaran kode etik yaitu :
- Sanksi moral.
- Sanksi di keluarkan dari organisasi.
Contoh Pelanggaran Etika Profesi IT dan Cara Mengatasinya
Makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari
para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial), froudster
(pencipta situs tipuan ), dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan
telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer menjadi zombi. Faktor
lain yang menjadi pemicu adalah makin banyaknya para intelektual yang tidak ber
etika.
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan
kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai
hal tersebut antara lain:
- Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
- System hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan- batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
2. Etika Profesi
di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi
pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan
bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut
menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting
adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap
orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu
kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau,
bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat
dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi
maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website
porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan
kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan
teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa
kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi
kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan
pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun
memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan
dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT .
Tentu saja diharapkan etika profesi semakin
dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan
keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman. Pada
kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang
teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa
menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi
pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan .
Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan
bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.
Contoh-Contoh Pelanggaran Etika Profesi Di Bidang IT
1. Kejahatan Komputer
Kejahatan
komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena
penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring
dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.
Beberapa
jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan
sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding(pencurian melalui internet)
dan lain-lain.
2. Netiket
Netiket
merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet
merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga
komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam
perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang
lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus
bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah
aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika
acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh
IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang
terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan
pengoperasian internet.
3. E-commerce
Berkembangnya
penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan
perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan
dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang
lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti
perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan
kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan
tersebut, para penjual dan pembeli menggunakanUncitral Model Law on Electronic
Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
4. Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual)
Berbagai
kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI
seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan
ilegal.
5. Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya
teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer,
teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki
interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman
mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
6. Etika Teknologi Informasi dalam
Undang-undang
Dikarenakan
banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah
undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang
terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini
diantaranya adalah :
a. UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang
sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29
Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
b. UU ITE (Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang
didalamnya mengatur tentang:
1. Pornografi di Internet
2. Transaksi di Internet
3. Etika pengguna Internet
3. CYBERCRIME
Definisi
Cybercrime
Cybercrime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet(cyberspace),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan
pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line
crime, semion-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik(internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dantelekomunikasi.
The Prevention of Crime
and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun1999 dan di Wina,
Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
Cybercrime dalam arti sempit
Disebut computer
crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem
keamanan komputer dan/atau data yang diproses olehkomputer.2.
Cybercrime dalam arti luas
Disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggaryang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari beberapa
pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer
sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
Karakteristik Cybercrime
1.Perbuatan yang
dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan
dalamruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana
yang berlaku.
2.Perbuatan tersebut
dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.Perbuatan tersebut
mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar
dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4.Pelakunya adalah
orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5.Perbuatan tersebut
sering dilakukan melintas batas Negara.
Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi Kejahatan
komputer :
1.Kejahatan yang
menyangkut data atau informasi komputer
2.Kejahatan yang
menyangkut program atau software komputer
3.Pemakaian fasilitas
komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan
pengelolaan atau operasinya
4.Tindakan yang
mengganggu operasi komputer
5.Tindakan merusak
peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana
penunjangnya.
Sumber: